Jumat, 09 November 2012

Tugas 2


Nama : Dimas Ihsan Prasetyoputra
NPM    : 12111118
Kelas    : 2KA34

1.      Terbagi ke dalam berapa jeniskah organisasi dari segi tujuannya ?
1. organisasi niaga atau organisasi ekonomi
2. organisasi social atau organisasi kemasyarakatan.

2.      Apakah yang dimaksud dengan organisasi social atau organisasi kemasyarakatan?
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat adalah orgnisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, progesi, fungsi, agam dan kepercayaan terhadap Tuhn Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

3.      Jelaskan dan berikan contoh apa yang dimaksud dengan organisasi niaga swasta dan organisasi swasta pemerintah ?
Organisasi Niaga didirikan oleh pihak swasta dengan berbagi macam bentuk dan jenis, misalnya Firma (Fa), Persekutuan Terbatas (PT), dan lain lainnya. Sedangkan organisasi niaga pemerintah ialah organisasi niaga yang didirikan oleh pemerintah, Organisasi ini dapat dibedakan menjadi empat macam bentuk, yaitu Perseroan Terbatas Negara (Persero), Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)


Tugas 1


Nama              : Dimas Ihsan Prasetyoputra
NPM                : 12111118
Kelas                : 2KA34

1.      Persekutuan atau perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih disebut dengan
A.      Firma *
B.      Joint venture
C.      Pt pemerintah
D.     Koperasi
E.      Persekutuan Terbatas (PT)
2.      Suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin disebut dengan
A.      Joint venture
B.      Firma
C.      Persekutuan Komanditer (cv)*
D.     Koperasi
E.      Kartel
3.      bentuk kerjasama antara dua atau lebih perusahaan, yang biasanya dari beberapa negara, untuk membentuk satu perusahaan yang besar dan kuat disebut dengan
A.      trust
B.      kartel
C.      koperasi
D.     joint venture*
E.      perseroan terbatas (PT)

Selasa, 06 November 2012

Macam-macam Organisasi Dari Segi Tujuan (hal8)



·         Saham PT. Negara (persero) dan perusahaan daerah dipisahkan dengan kekayaan negara. Tujuan  persero dan perusahaan daerah adalah mencari keuntungan yang maksimum.
·         Perusahaan negara umum (perum) dan perusahaan negara jawatan (perjan), bukan organisasi ekonomi yang semata mata mencari keuntungan. Tujuan perum dan perjan adalah memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat umum dalam bidang jasa dan kesejahteraan.
Pelayanan yang diberikan oleh perum dan perjan harus berdasarkan kepada efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Beberapa contoh badan usaha milik negara, misalnya:
·         PT negara (persero):
a. PT. Angkasa Pura (persero)
b. PT. Bank Mandiri (persero)
c. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
d. PT. Kereta Api (persero)
e. PT. Bank Tabungan Negara (persero)
·         Perusahaan Daerah
a. PD pasar jaya
b. PD percetakan Radya Indria
c. PD Patal (pabrik pemerintahan) cilacap

1.      Joint Venture
Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara dua atau lebih perusahaan, yang biasanya dari beberapa negara, untuk membentuk satu perusahaan yang besar dan kuat.
Kelebihan joint venture :
·         Bimbingan pribadi
Sedar atau tidak, anda sebenarnya telah diberikan bimbingan secara pribadi oleh rekan rekan JV anda yang berpengalaman. Bagaimana ini boleh terjadi ? ok, ini terjadi apabila rekan JV anda yang berpengalaman memberikan komen tentang produk anda dan bagaimana dianya harus diperbaiki agar menjadi lebih berkualitas.

Macam-macam Organisasi Dari Segi Tujuan (hal7)

1.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas azas kekeluargaan . Landasan hukum koperasi  di Indonesia ialah Undang undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan kepada Undang undang tersebut kemudian di tetapkan landasan koperasi yang terdiri dari :
·         Landasan Idiil adalah Pancasila
·         Landasan Struktural adalah Undang Undang Dasar 1945
·         Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
·         Koperasi Primer
Adalah unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang
·         Pusat Koperasi
Merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling sedikit terdiri dari lima koperasi primer yang berbadan hukum
·         Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang paling sedikit teridir dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum
·         Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.

2.      PT Pemerintah
            PT pemerintah atau PT (persero) atau PT negara (persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik sebagian maupun seluruhnya, baik pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Badan usaha milik negara dibedakan menjadi PT Negara (persero), perusahaan daerah, perusahaan negara umum (perum), dan perusahaan negara jawatan (perjan).

Macam-macam Organisasi Dari Segi Tujuan (hal6)



Perseroan Terbatas (PT) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·         Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemegang saham.
·         Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
·         Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
·         Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris
·         Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi
·         Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal yang besar
Perseroant Terbatas ada Beberapa macam, yaitu :
·         PT Domisitik
 yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenannya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau ditetakan pemerintah
·         PT Asing
 adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di negara di mana PT tersebut berada.
·         PT Terbuka
 adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap orang dengan cara membeli saham melalui bursa saham.
·         PT Tertutup
adalah PT yang saham sahamnya hanya dimiliki oleh orang orang tertentu saja .
·         PT Kosong
adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya, hanya tinggal nama
·         PT Negara (PT Persero)
Adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya