1.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan badan hukum koperasi yang
merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas azas
kekeluargaan . Landasan hukum koperasi
di Indonesia ialah Undang undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan kepada Undang undang tersebut kemudian di tetapkan landasan
koperasi yang terdiri dari :
·
Landasan Idiil adalah Pancasila
·
Landasan Struktural adalah Undang Undang Dasar 1945
·
Landasan mental adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi.
Koperasi
dibedakan menjadi :
·
Koperasi Primer
Adalah unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling
sedikit 20 orang
·
Pusat Koperasi
Merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer,
paling sedikit terdiri dari lima koperasi primer yang berbadan hukum
·
Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang paling sedikit teridir dari tiga
pusat koperasi yang berbadan hukum
·
Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga
gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2.
PT
Pemerintah
PT
pemerintah atau PT (persero) atau PT negara (persero), adalah PT yang sahamnya
dimiliki oleh pemerintah, baik sebagian maupun seluruhnya, baik pemerintah
pusat maupun oleh pemerintah daerah. Badan usaha milik negara dibedakan menjadi
PT Negara (persero), perusahaan daerah, perusahaan negara umum (perum), dan
perusahaan negara jawatan (perjan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar