Selasa, 06 November 2012

Macam-macam Organisasi Dari Segi Tujuan (hal7)

1.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas azas kekeluargaan . Landasan hukum koperasi  di Indonesia ialah Undang undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan kepada Undang undang tersebut kemudian di tetapkan landasan koperasi yang terdiri dari :
·         Landasan Idiil adalah Pancasila
·         Landasan Struktural adalah Undang Undang Dasar 1945
·         Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
·         Koperasi Primer
Adalah unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang
·         Pusat Koperasi
Merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling sedikit terdiri dari lima koperasi primer yang berbadan hukum
·         Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang paling sedikit teridir dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum
·         Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.

2.      PT Pemerintah
            PT pemerintah atau PT (persero) atau PT negara (persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik sebagian maupun seluruhnya, baik pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Badan usaha milik negara dibedakan menjadi PT Negara (persero), perusahaan daerah, perusahaan negara umum (perum), dan perusahaan negara jawatan (perjan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar