Perseroan
Terbatas (PT) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·
Kekayaan PT terpisah dengan
kekayaan para pemegang saham.
·
Kekuasaan tertinggi pada PT ada di
tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang
sama dalam rapat umum.
·
Para pemegang saham utama biasanya
duduk dalam dewan komisaris.
·
Hasil keputusan rapat umum pemegang
saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris
·
Yang menjalankan kebijaksanaan
manajemen ialah Dewan Direksi
·
Modal usaha cukup besar. Oleh
karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal yang
besar
Perseroant
Terbatas ada Beberapa macam, yaitu :
·
PT Domisitik
yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam
negeri yang karenannya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau ditetakan
pemerintah
·
PT Asing
adalah PT yang didirikan di luar negeri dan
harus tunduk kepada hukum yang berlaku di negara di mana PT tersebut berada.
·
PT Terbuka
adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki
oleh setiap orang dengan cara membeli saham melalui bursa saham.
·
PT Tertutup
adalah PT yang saham sahamnya hanya
dimiliki oleh orang orang tertentu saja .
·
PT Kosong
adalah PT yang sudah tidak
menjalankan kegiatannya, hanya tinggal nama
·
PT Negara (PT Persero)
Adalah PT yang sahamnya dimiliki
oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar