Hukum permintaan adalah
jika harga barang atau jasa naik maka permintaan dari suatu barang atau jasa akan
menurun sedangkan jika harga barang atau jasa turun maka permintaan dari suatu
barang atau jasa akan naik. Pada hukum permintaan berlaku
asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan
atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap). Selanjutnya Hukum
penawaran adalah jika harga dari suatu barang atau jasa naik maka penawaran
dari barang akan naik akan tetapi jika harganya turun maka penawaran dari
barang akan turun. Hukum penawaran akan berlaku apabila
faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar