Minggu, 05 Mei 2013

Hukum Permintaan dan Penawaran


Hukum permintaan adalah jika harga barang atau jasa naik maka permintaan dari suatu barang atau jasa akan menurun sedangkan jika harga barang atau jasa turun maka permintaan dari suatu barang atau jasa akan naik. Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap). Selanjutnya Hukum penawaran adalah jika harga dari suatu barang atau jasa naik maka penawaran dari barang akan naik akan tetapi jika harganya turun maka penawaran dari barang akan turun. Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar